KOPERASI
Apa yang muncul dibenak kita saat mendengar kata koperasi
sekolah?
Tempat membeli keperluan sekolah seperti alat tulis, seragam, buku? Atau tempat
menabung? Sejak pertama kali duduk di bangku sekolah pasti kamu telah mengenal
koperasi sekolah.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa sekolah pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah atau pendidikan setara.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen
Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16
Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.
Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan
tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan
di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Pengurus dan pengelola koperasi adalah para siswa di bawah bimbingan kepala
sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi
sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah
dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena
siswa pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.
Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi
pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan
berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan
Landasan koperasi adalah sila-sila Pancasila
1). Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan
koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila.
.
a) Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang
percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud penerapannya, setiap
anggota koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota
yang lain. Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer,
pengawas, dan anggota koperasi.
Harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila pertama.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
(1). koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan
masing-masing anggota; dan
(2) semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.
c) Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi tidak
mengenal perbedaan suku, agama, ras, antar golongan, politik atau status
anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi.
Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan
status sosial.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat.
Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota koperasi, maka hal tersebut
harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal
berikut ini.
(1) Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan anggota dan turut membangun perekonomian nasional menuju
masyarakat adil dan makmur.
(2) Sisa hasil usaha dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa dan karyanya.
(3) Koperasi mengutamakan
perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh kekeluargaan serta kegotongroyongan
yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan usaha.
2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1)
ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai
salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas
kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas
kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.
Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota
koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain.
4) Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati
oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masingmasing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut
ini landasan operasional koperasi Indonesia.
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.