KOPERASI

Apa yang muncul dibenak kita saat mendengar kata koperasi sekolah? Tempat membeli keperluan sekolah seperti alat tulis, seragam, buku? Atau tempat menabung? Sejak pertama kali duduk di bangku sekolah pasti kamu telah mengenal koperasi sekolah.

Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa sekolah pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah atau pendidikan setara.

Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.

Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

Pengurus dan pengelola koperasi adalah para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.

Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional.

Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.

Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan

 

Landasan koperasi adalah sila-sila Pancasila

 

1).  Landasan Idiil

Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila.

.

a) Ketuhanan yang Maha Esa

Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud penerapannya, setiap anggota koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain. Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer, pengawas, dan anggota koperasi.  Harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila pertama.

b) Kemanusiaan yang adil dan beradab

Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:

(1). koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan masing-masing anggota; dan

(2) semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.

c) Persatuan Indonesia

Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antar golongan, politik atau status anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi.

Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan status sosial.

d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota.

e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal

berikut ini.

(1)  Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan makmur.

(2)  Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan karyanya.

(3)  Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan usaha.

2) Landasan Struktural

Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.

3) Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain.

4) Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.

(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.